Senin, 11 Februari 2013

Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Puasa Ramadhan

PUASA DAUD

Berbicara mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa ramadhan yang begitu banyak maka saya akan menguraikan sedikit mengenai hal ini, diantaranya ialah:

1.Penetapan awal masuknya bulan Ramadhan
Bulan ramadhan ditetapkan sesudah akhir bulan sya’ban atau sesudah terlihatnya hilal awal ramadhan.Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kamu sekalian melihat hilal awal bulan Ramadhan, maka berpuasalah, dan apabila kamu sekalian melihat hilal awal bulan Syawwal maka berhari rayalah, jika kamu tidak bisa melihatnya (karena mendung) maka sempurnakanlah (hitungan bulan).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Bulan ramadhan hanya dapat ditetapkan dengan melakukan ru’yat atau melihat hilal tidak dengan yang lainnya dengan mimpi misalnya. Menurut pendapat yang kuat,tidak diperbolehkan seseorang untuk berpuasa pada hari terakhir bulan sya’ban dengan dalil untuk berjaga-jaga supaya tidak kebablasan.

2. Niat
Ketika berpuasa diharuskan untuk berniat sebagaimana telah diriwayatkan ashabus sunan dan ibnu khuzaimah dengan sanad yang shahih dari hafsah radiallohu’anha,Nabi SAW bersabda
“Siapa yang tidak berniat puasa (Ramadhan) di malam harinya sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR. Ashabus Sunan, Ibnu Majah).
Didalam berpuasa sunnah tidak diwajibkan niat pada malam harinya boleh saja berniat pada malam atau siang harinya misalnya dia berniat sesudah terbitnya matahari maka puasanya tetap sah.

3. Makan sahur
Nabi SAW sangat menganjurkan kita untuk bersahur,seperti yang sudah disebutkan didalam hadistnya yang shahih,
 فَإِنَّ تَسَحَّرُوْافِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kamu, karena sahur itu mengandung berkah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam shahih muslim,dari amr bin ‘ash,Rasululllah SAW bersabda:
“Perbedaan antara puasa kita (muslim) dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu orang yahudi dan nasrani mereka tidak makan sahur,maka untuk menyelisihi mereka, Nabi SAW mengajarkan orang mukmin untuk makan sahur meskipun dengan seteguk air.

4. Menyegerakan berbuka
 Disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa dan juga mengakhirkan sahur, Rasulullah SAW  bersabda:  
“Orang-orang akan senantiasa mendapat kebaikan selagi mereka segera berbuka.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Orang yang berpuasa hendaknya segera berbuka bila diyakini matahari telah terbenam dan juga dianjurkan untuk berbuka dengan kurma bila tidak ada kurma maka berbukalah dengan beberapa teguk air.

5.Hal-hal yang membatalkan puasa
a.Makan,Minum dan Bersenggama
jikalau seseorang yang berpuasa dengan sengaja melakukan senggama,makan dan minum dan tidak ada unsur keterpaksaan ataupun lupa maka puasanya batal.

b. Muntah dengan disengaja
Seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan makanan atau minuman yang ada dalam perutnya, dengan cara memasukkan jari ke mulutnya, ataupun mencium sesuatu yang membuatnya mual-mual dan dengan cara lain. jika ia melakukan yang seperti ini maka batal puasanya dan wajib mengqadha’nya.

c. Haid dan Nifas
Yang dimaksud ialah apabila seorang wanita mendapati darah haidh dan nifas maka batal puasanya.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

2 komentar:

  1. Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://umrohihklas.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. Online Casino Review 2021 » Claim 125 Free Spins on the
    The online casino gambling market septcasino is expanding at 인카지노 a rapid rate, thanks to online casino games being Top Free Spins Casino Sites. 1xbet

    BalasHapus